Tak Taat Putusan Hukum, Kantor INSA Kubu Johnson di Geledah Polisi

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Tak Taat Putusan Hukum, Kantor INSA Kubu Johnson di Geledah Polisi

Ananta Gultom
Tuesday, March 19, 2019

Proses Penggeledahan dan Pencopotan Atribut INSA di Kantor Wisma BSG Jakarta Pusat
Jakarta, eMaritim.com -Kantor DPP Indonesian National Shipowners Association (INSA) pimpinan Johnson Williang Sutjipto yang berkedudukan di Wisma BSG Jl Abdul Muis Jakarta Pusat digeladah oleh pihak berwajib, hal ini dikarenakan pihak INSA Johnson tidak menaati hasil hukum yang dimenangkan oleh INSA Carmelita Hartoto.

Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Metro Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran merek INSA. Tindakan Kepolisian tersebut didasarkan atas laporan polisi yang dibuat oleh Yayasan INSA Manunggal.

Dihubungi secara terpisah, Kuasa Hukum Yayasan INSA Manunggal, Alfin Sulaiman membenarkan adanya laporan polisi yang dibuat oleh kliennya tersebut. "Benar klien kami telah membuat laporan polisi atas dugaan adanya pelanggaran merek, dimana nama INSA berikut logo dan turunannya telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sejak 23 November 2015,? kata Alfin di Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Kliennya, sambung Alfin, tidak pernah memberikan ijin penggunaan merek kepada siapapun kecuali kepada DPP INSA pimpinan Ibu Carmelita Hartoto. Sebenarnya upaya hukum laporan pidana ini sudah cukup lama dipertimbangkan oleh klien kami untuk dijalankan, namun selama ini Klien kami masih mencoba melihat kemungkinan adanya itikad baik dan kesadaran pihak terlapor, dan namun yang bersangkutan masih terus menggunakan merek milik Klien kami sampai dengan laporan diajukan.

Kuasa Hukum Yayasan INSA Manunggal lainnya, Ardhiyasa Suratman membenarkan informasi adanya tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian. "Benar bahwa pada hari ini (Selasa, 19/03/2019) pihak penyidik telah melakukan operasi penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kantor Wisma BSG yang terdapat merek klien kami yang digunakan di dalamnya.

?Sebenarnya laporan Klien kami sudah cukup lama namun kami menghargai pihak Kepolisian yang sangat berhati-hati dalam melakukan penyelidikan yang selanjutnya telah ditingkatkan pada proses penyidikan termasuk dalam mengumpulkan seluruh bukti-bukti dan informasi laporan polisi,? ungkap Ardhiyasa.

Sebelumnya Badan Hukum Perkumpulan Indonesian National Shipowners Association yang diketuai oleh Johnson W Sutjipto telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 66/G/2016/PTUN.JKT tanggal 23 Agustus 2016 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 315/B/2016/PT.TUN.JKT tanggal 19 Januari 2017 dimana putusan telah berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Putusan Nomor 185/PDT/2017/PT.DKI tanggal 30 Mei 2017 telah membatalkan putusan Perkara Perdata Nomor 492/PDT.G/2015/PN.JKT.PST tanggal 28 Juni 2015 yang menyatakan Johnson W Sutjipto selaku Ketua Umum INSA sehingga saat ini sudah tidak ada landasan hukum bagi Johnson untuk mengatasnamakan dirinya selaku Ketua Umum INSA. (Hp)